Dana Pensiun Astra (DPA)

Dana Pensiun Astra (DPA) didirikan pada tahun 1986 oleh PT Astra International, Tbk. Filosofi dasar dari founder adalah kesejahteraan sosial yang layak bagi karyawan di hari tuanya dan untuk mencapai kesejahteraan sosial ini diperlukan adanya usaha bersama untuk memupuk dana sebagai bekal hidup yang layak bagi karyawan dan atau keluarganya pada waktu memasuki masa pensiun.

Saat ini Dana Pensiun Astra memiliki dua program pensiun yaitu :

  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Pengelolaan program pensiun tersebut dilakukan oleh Dana Pensiun Astra Satu (DPA Satu), peserta yang terdaftar sebagai peserta DPA Satu adalah karyawan Astra yang didaftarkan ke DPA sebelum 20 April 1992. Manfaat yang akan diterima sesuai dengan perhitungan rumus berdasarkan rata-rata gaji peserta selama 24 bulan terakhir (PhDP), table masa kerja dan table nilai sekarang.
  2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) Pengelolaan program pensiun tersebut dilakukan oleh Dana Pensiun Astra Dua (DPA Dua), peserta yang terdaftar sebagai peserta DPA Dua adalah karyawan Astra yang didaftarkan ke DPA setelah 20 April 1992. Manfaat yang akan diterima adalah sesuai dengan akumulasi iuran dan hasil investasi. Untuk peserta DPA Dua yang memiliki nilai saldo  manfaat pensiun diatas ketentuan OJK maka diwajibkan 80% dari total saldo manfaat pensiun dibelikan produk anuitas seumur hidup dan 20% nya akan diterima sekaligus pada saat pensiun.

Sampai dengan Desember 2019 DPA mengelola kurang lebih 191.000 peserta dari 65 mitra DPA Satu dan 134 mitra DPA Dua.

Dengan peserta yang tersebar di seluruh Indonesia, DPA selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang prima dan terbaik untuk menjangkau seluruh pesertanya melalui improvement & innovation, salah satunya dengan menyediakan aplikasi DPA Mobile.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik

Kunjungi Web